1. Kartu Tanda Anggota (ID Card) ini hanya diperuntukkan bagi Pengurus DPP-LAT. Harap mengisi data sesuai dengan SK Pengurus Nomor: 001/KPTS/LAT/VI/2025 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki Masa Bakti 2025–2030.
2. Setiap bentuk penyalahgunaan, pemalsuan, modifikasi, maupun eksploitasi ID Card ini untuk tujuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat dikenakan sanksi hukum.